Akreditasi 2018
Akreditasi Tahun 2018
Untuk kesekian kalinya, SMP Muhammadiyah 4 Yogyakarta mengikuti akreditasi Sekolah sebagai sebuah perwujudan untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional BAB XVI Bagian Kedua Pasal 60 tentang Akreditasi. Penilaian ini dikelola langsung oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) dengan Peraturan Mendiknas Nomor 29 Tahun 2005. BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
Sebuah sekolah akan bermutu jika terdapat pengakuan dan penilaian dari beberapa pihak yang berwenang. Unsur masyarakat tentu jangan diabaikan. Karena masyarakatlah yang menilai bagus tidaknya, bermanfaat ataupun malah membawa madharat sebuah institusi yang bernama sekolah membawa dampak langsung kepada masyarakat. Namun sebagai sebuah lembaga pendidikan, ada kriteria yang harus dipenuhi. Ada indikator yang terkait dengan pengadaan, pengelolaan, evaluasi selama proses pendidikan berlangsung. Adapun penilaian terhadap sekolah berupa :